Teman-teman sudah pada tahu belum jika hari ini tanggal 31 Oktober 2017 semua kartu prabayar wajib didaftarkan? Menurut informasi yang telah beredar, pemerintah mewajibkan masyarakat melakukan registrasi ulang kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebenarnya sejak beberapa hari yang lalu sih sosialisasi sudah dilakukan oleh Kemkominfo melalui berbagai media, mulai dari media cetak, elektronik, hingga media daring (online).Setelah informasi wajib registrasi kartu prabayar beredar, masyarakat sudah banyak yang melakukan registrasi padahal kan belum waktunya. Huft... pada baca dan dengerin berita nggak sih? Dimulai pada 31 Oktober 2017 tapi udah banyak yang curi start.
Namun ada juga masyarakat yang masih belum tahu perihal registrasi kartu prabayar yang wajib dilakukan ini. Contohnya aja di kantor saya, pagi ini teman-teman pada bingung karena membaca berita di WA Group bahwa semua kartu prabayar wajib registrasi ulang. Padahal berita tersebut sudah banyak beredar, hah,ketahuan deh di rumah pada liat infotainment or gosip aja. hahaha
Sudah Registrasi Tapi Gagal
Teman-teman gagal registrasi ulang kartu prabayar? Hehm... Kira-kira kenapa ya? Ada beberapa alasan kenapa hal ini terjadi.Pertama, NIK dan KK belum tervalidasi atau belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Caranya ulangi registrasi hingga lima kali, jika masih gagal juga maka operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna. Pengguna akan menerima SMS yang berisi pernyataan nomor NIK dan KK pengguna memang sudah benar. lalu, pengguna memberi balasan konfirmasi setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.
Kedua, pengguna salah menggunakan format registrasi karena ternyata format registrasi kartu prabayar berbeda untuk masing-masing operator. Meskipun pada dasarnya yang dibutuhkan hanyalah nomor NIK dan KK tapi para operator telah mendesainnya agar berbeda. Solusinya, pengguna harus menyesuaikan format yang diberikan operator.
Ketiga, jika kedua cara diatas masih belum berhasil pengguna kartu bisa mendatangi gerai masing-masing operator. Katanya sih nanti disuruh membuat surat pernyataan bahwa data NIK dan KK yang kita masukkan adalah benar. Duh, agak ribet ya, semoga data kita semua valid ya jadi gak harus mendatangi gerai operator. Amiin
Cara Registrasi Kartu Prabayar
Untuk registrasi kartu prabayar perdana, siapkan NIK dan KK. Nah yang belum punya KTP bisa melihat NIK 16 digit yang ada pada KK. Lalu smskan format berikut.Untuk SIM Card Perdana
Indosat, Smartfren, Tri
ketik sms dengan format: NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444
XL Axiata
ketik sms dengan format: Daftar#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444
Telkomsel
ketik sms dengan format: Reg(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444
Untuk SIM Card Aktif (Nomor SIM Lama)
"Eh, nanti kalau gak registrasi emangnya kenapa sih?" tanya salah seorang teman lainnya.
Wah, kayaknya teman saya tuh nggak lihat berita yang sudah beredar deh. Jadi nih, kalau nggak registrasi maka:
Ingat ya! Batas registrasi ulang untuk pelanggan lama adalah 28 Februari 2018
Yuk, segera registrasi! Semoga kalian nggak gagal registrasi ulang kartu prabayar 😍
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi gerai masing-masing operator atau www.kominfo.go.id
Sumber:
http://tekno.liputan6.com
www.kominfo.go.id
Indosat, Smartfren, dan Tri
ketik sms dengan format: ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444
XL Axiata
ketik sms dengan format: ULANG#NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444
Telkomsel:
ketik sms dengan format: ULANG(spasi)NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444
Tidak Mau Registrasi Kartu ?
"Duh, males deh kalau harus registrasi ulang." kata salah seorang teman."Eh, nanti kalau gak registrasi emangnya kenapa sih?" tanya salah seorang teman lainnya.
Wah, kayaknya teman saya tuh nggak lihat berita yang sudah beredar deh. Jadi nih, kalau nggak registrasi maka:
Calon pelanggan tidak akan bisa mengaktifkan kartu perdana
Pemblokiran nomor pelanggan kartu lama secara bertahap
Ingat ya! Batas registrasi ulang untuk pelanggan lama adalah 28 Februari 2018
Yuk, segera registrasi! Semoga kalian nggak gagal registrasi ulang kartu prabayar 😍
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi gerai masing-masing operator atau www.kominfo.go.id
Sumber:
http://tekno.liputan6.com
www.kominfo.go.id
3 Comments
Saya belum registrasi. Ntar ajah, masih lama hehehe...
ReplyDeleteBerfaedah banget iki mba
ReplyDeleteMakasiy banyak yah
--bukanbocahbiasa(dot)com--
Masih belum registrasi nieh mba... nunggu perkembangan dulu... :D
ReplyDelete